Jakarta, Foodsec.co – Munculnya surat edaran internal yang membebaskan direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) membawa istri dan keluarga dalam perjalanan dinas (perdin) luar negeri menimbulkan polemik. Imbasnya, Pupuk Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan dari investor.
Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengkritisi surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan dapat mencoreng nama Badan Pengatur (BP) BUMN, pengganti Kementerian BUMN yang kini tengah melakukan transisi ke BPI Danantara.
“Masalah etika kebijakan Pupuk Indonesia mencoreng wajah Danantara. Bisa turun trust investor ke Danantara, karena pengelolaan BUMN-nya masih ada masalah, tidak berbeda ketika masih di bawah Kementerian BUMN,” ujar Bhima.
Dia menegaskan, surat edaran yang diteken Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan mengenai perdin ke luar negeri untuk keluarga Direksi, patut diberikan teguran.
“Harusnya Danantara menegur Direksi Pupuk Indonesia bahkan memberikan sanksi administratif kepada Direksi yang mengeluarkan kebijakan pelanggaran etika tersebut,” tegas dia.
Sejatinya, kata Bhima, ada masalah yang lebih krusial yang harus segera diselesaikan Pupuk Indonesia, ketimbang mengeluarkan surat edaran perjalanan dinas direksi yang membolehkan mambawa keluarga. Yakni, masalah subsidi pupuk yang macet.
“Masalah pupuk ini kan masih banyak, mulai dari alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas, keterlambatan penyaluran pupuk ke petani, proses birokrasi yang rumit dan ketatnya persaingan dengan pupuk impor. Fokus dululah pada direksi Pupuk Indonesia untuk menyelesaikan. Jangan bikin kebijakan yang aneh-aneh,” ucapnya.
Terkait kabar surat edaran internal yang membebaskan direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) diperkenankan membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas (perdin), pihak BUMN sektor pupuk itu, memberikan penjelasan begini.
Dikutip dari hak jawab, Pjs Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira menjelaskan, perseroan resmi menerapkan kebijakan baru terkait perdin. Termasuk larangan membawa pasangan.
“Kebijakan perjalanan dinas dari Pupuk Indonesia ini, bertujuan untuk efisiensi dan profesionalisme,” kata Yehezkiel.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan arahan langsung dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham Pupuk Indonesia. Secara spesifik, kebijakan tersebut melarang karyawan membawa pasangan dalam perjalanan dinas, khususnya tujuan luar negeri.
Yehezkiel menjelaskan, Pupuk Indonesia telah meratifikasi arahan tersebut sejak awal 2025. Salah satu poin krusial yang diratifikasi adalah larangan membawa pasangan, saat melakukan perdin ke luar negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya perusahaan.
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Mencuat, Negara Rugi Rp 8,3 Triliun
Sosialisasi terkait regulasi baru ini, lanjut Yehezkiel, telah dilakukan secara masif dan menyeluruh. Seluruh jajaran perusahaan, mulai dari level manajemen hingga karyawan, serta anak usaha di bawah naungan Pupuk Indonesia Group, telah menerima informasi dan pemahaman yang memadai terkait implementasi kebijakan ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Mencuat, Negara Rugi Rp 8,3 Triliun











