Jakarta, Foodsec.co – Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED INDEF) genap berusia satu tahun. Kepala CSED INDEF Prof Nur Hidayah menegaskan, lembaganya siap memperkuat ekonomi syariah berbasis riset dan data sebagaimana yang dilakukan dalam setahun terakhir.
“Kami berkomitmen untuk membangun ekonomi syariah Indonesia dengan riset dan advokasi berbasis data,” kata Prof Nur Hidayah dalam sambutannya di acara Tasyakuran 1 Tahun CSED INDEF, di Universitas Paramadina, Kamis (18/9/2025).
Selama setahun terakhir, kata dia, CSED INDEF telah melaksanakan berbagai kegiatan penting seperti konferensi internasional, diskusi publik, serta penyusunan naskah akademik untuk RUU Ekonomi Syariah.
Ke depan, dia menyebut CSED INDEF berfokus pada riset berbasis bukti dan advokasi kebijakan yang konstruktif untuk mempercepat implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
Meski CSED INDEF sudah memiliki beberapa pencapaian dalam satu tahun terakhir, namun tantangan besar masih ada di depan mata. Terutama terkait masih minimnya literasi keuangan syariah di Indonesia.
“Tantangan itu terutama terkait literasi keuangan syariah yang masih rendah dibandingkan dengan keuangan konvensional,” tegasnya.
Selain literasi, Prof Nur Hidayah juga menyinggung potensi zakat dan wakaf Indonesia yang besar namun belum terealisasi secara maksimal. Realisasi zakat pada 2024 baru mencapai Rp41 triliun dari potensi sebesar Rp327 triliun.
“Untuk itu CSED INDEF berkomitmen untuk mengubah potensi menjadi realisasi, dan dari simbol ke substansi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Noor Achamd, menyampaikan bahwa upaya penguatan zakat dan wakaf harus didorong dengan memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf ke sektor riil.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya pengembangan asosiasi amil zakat di seluruh Indonesia untuk memperkuat gerakan SDM yang dapat mendukung ekonomi syariah.
Baca Juga: Diskusi Paramadina dan CSED Indef Ungkap Pentingnya Penjamin Simpanan Emas
Berdasarkan catatannya, Baznas telah mengalokasikan Rp150 juta per desa untuk mendukung usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masjid dan jamaah dalam gerakan ekonomi berbasis zakat dan wakaf.
“Dana ini digunakan melalui skema qardul hasanah untuk memastikan dana zakat dan wakaf dapat menggerakkan sektor riil dan mendukung pembangunan ekonomi umat,” pungkasnya.
Baca Juga: Waketum Forjukafi Dukung Zakat-Wakaf Funwalk Sebagai Sarana Edukasi Publik











