Jakarta, Foodsec.co – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pajak rumah tapak yang ada di perkotaan dinaikkan. Hal itu menurut Fahri perlu dilakukan guna mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal atau rumah susun.
Fahri menjelaskan, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak. Maka dari itu, kata dia, diperlukan pembangunan hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan hunian yang berkeadilan.
Akan tetapi, Fahri menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian.
“Padahal ‘jantung’ dari kota adalah perumahan. Maka dari itu perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan,” ungkap Fahri Hamzah.
Ia memberi contoh, pembangunan rumah tapak pajaknya dinaikkan agar yang bersangkutan tidak mampu untuk tinggal di rumah tapak.
“Pasti dia akan tinggal di rumah susun,” katanya dalam acara Simposium Nasional: Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia pekan lalu.
Fahri mengatakan, di Indonesia sendiri masih belum ada tradisi untuk tinggal di hunian vertikal. Maka dari itu, Kementerian PKP akan tetap mengampanyekan hal tersebut.
Baca Juga: Siap-siap! Kaum Milenial Bisa Cicil Rusun Subsidi di Kemayoran
Di sisi lain, Fahri juga menyarankan untuk menghentikan subsidi kepada pembeli rumah, melainkan memberi subsidi pada tanah. Selain itu, perlu juga efisiensi biaya perizinan pembangunan rumah.
“Karena tanah 40% dari komponen biaya. Apa yang terjadi karena harga tanah tinggi, dikasih subsidi di ujung. Menurut kami setop subsidi di ujung, tapi subsidi pada tanah. Efisiensi kan biaya perizinan, nggak perlu pungut-pungut di awal. Apa yang akan terjadi? Kita bisa mengurangi biaya bisa-bisa sampai 50%,” pungkasnya.
Baca Juga: Hashim Tolak Usulan Maruarar Soal Rumah Subsidi, Ada Apa?







