Menu

Dark Mode
Forjukafi Luncurkan QRIS Wakaf Tunai, Kukuhkan Wapres ke-13 Ma’ruf Amin Jadi Ketua Dewan Kehormatan Immoderma Wellness Day Sukses Gaet 1.000 Peserta Fun Run 5K di 4 Kota Indonesia Wapres ke-13 Ma’ruf Amin Terima Pengurus Forjukafi, Tekankan Potensi Besar Ekonomi Syariah di Indonesia Marak Aksi Poles Lapkeu BUMN, Bos Danantara Curhat Begini Meroket! Harga Emas Diproyeksi Tembus 3 Juta per Gram Jalan Shortcut Subianto Sentul Dekat Rumah Prabowo Diresmikan

Komoditas

Daftar Barang Ekspor AS yang Bebas Tarif ke Indonesia, Apa Saja?

badge-check


					Daftar Barang Ekspor AS yang Bebas Tarif ke Indonesia, Apa Saja? Perbesar

Jakarta, Foodsec.co – Sejumlah barang ekspor dari Amerika Serikat (AS) bebas tarif alias nol persen akan masuk ke Indonesia. Hal itu setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan secara resmi negosiasi tarif yang dilakukan Pemerintah Indonesia, yang semula 32 persen menjadi 19 persen ke AS.

“Mereka akan membayar 19 persen, dan kami tak akan membayar apapun. Kami akan punya akses penuh ke Indonesia, termasuk tembaga,” ujar Trump.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang diolah dari US Census Bureau Statistics, total ekspor AS ke Indonesia mencapai 10,2 miliar dolar AS atau setara Rp166,09 triliun pada 2024.

Lantas apa saja barang ekspor AS yang kemungkinan besar bebas tarif? Berikut rinciannya:

1. Bahan bakar mineral – 1,63 miliar dolar AS
2. Biji dan buah mengandung minyak – 1,26 miliar dolar AS
3. Mesin dan peralatan mekanis – 1,21 miliar dolar AS
4. Bahan kimia organik – 0,91 miliar dolar AS

Baca Juga: Ekonom: Tarif Nol Persen untuk AS Rugikan Ketahanan Pangan dan Energi
5. Residu dan sisa dari industri makanan – 0,62 miliar dolar AS
6. Kendaraan udara – 0,52 miliar dolar AS
7. Mesin dan perlengkapan elektrik – 0,44 miliar dolar AS
8. Pulp dari kayu, kertas – 0,40 miliar dolar AS
9. Instrumen dan aparatus optik – 0,27 miliar dolar AS
10. Produk susu, telur unggas, madu – 0,21 miliar dolar AS

Baca Juga: Tarif Trump 19 Persen, Gapki: Sudah Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menkum HAM: Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta

8 October 2025 - 17:04 WIB

Diskusi Paramadina dan CSED Indef Ungkap Pentingnya Penjamin Simpanan Emas

5 August 2025 - 13:14 WIB

Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Naik Agar Warga Perkotaan Tinggal di Rumah Susun

2 August 2025 - 08:46 WIB

Siap-siap! Industri Farmasi Wajib Sertifikasi Halal di 2026 

17 July 2025 - 18:56 WIB

Harga Pangan Bapanas: Beras Hingga Gula Naik

14 July 2025 - 08:33 WIB

Trending on Komoditas