Jakarta, Foodsec.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan industri farmasi untuk melaksanakan implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai Oktober 2026.
“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Pihaknya mengajak seluruh pelaku industri untuk segera melakukan pemetaan bahan dan proses produksi yang akan terdampak. Untuk mendukung sektor industri, Chuzaemi mengatakan upaya percepatan terus dilakukan pemerintah, termasuk dalam hal fasilitasi bahan baku impor melalui percepatan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” kata dia.
Selain itu, Chuzaemi juga menekankan pentingnya jaminan halal tidak hanya pada produk, tetapi juga pada layanan pendukungnya.
“Kami telah menemukan kasus jasa logistik yang mencampur produk halal dengan non-halal. Inilah sebabnya jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal, demi menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir,” ujar dia.
Baca Juga: Ini Cara Kemenag Turunkan Biaya Haji 2025 Tanpa Abaikan Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah jenis produk obat diatur berbeda.
Bagi produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2026 Diserahkan Seluruhnya ke BP Haji, Jika…







