Menu

Dark Mode
Forjukafi Luncurkan QRIS Wakaf Tunai, Kukuhkan Wapres ke-13 Ma’ruf Amin Jadi Ketua Dewan Kehormatan Immoderma Wellness Day Sukses Gaet 1.000 Peserta Fun Run 5K di 4 Kota Indonesia Wapres ke-13 Ma’ruf Amin Terima Pengurus Forjukafi, Tekankan Potensi Besar Ekonomi Syariah di Indonesia Marak Aksi Poles Lapkeu BUMN, Bos Danantara Curhat Begini Meroket! Harga Emas Diproyeksi Tembus 3 Juta per Gram Jalan Shortcut Subianto Sentul Dekat Rumah Prabowo Diresmikan

Komoditas

Siap-siap! Industri Farmasi Wajib Sertifikasi Halal di 2026 

badge-check


					Siap-siap! Industri Farmasi Wajib Sertifikasi Halal di 2026  Perbesar

Jakarta, Foodsec.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan industri farmasi untuk melaksanakan implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai Oktober 2026.

“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Pihaknya mengajak seluruh pelaku industri untuk segera melakukan pemetaan bahan dan proses produksi yang akan terdampak. Untuk mendukung sektor industri, Chuzaemi mengatakan upaya percepatan terus dilakukan pemerintah, termasuk dalam hal fasilitasi bahan baku impor melalui percepatan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).

“Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” kata dia.

Selain itu, Chuzaemi juga menekankan pentingnya jaminan halal tidak hanya pada produk, tetapi juga pada layanan pendukungnya.

“Kami telah menemukan kasus jasa logistik yang mencampur produk halal dengan non-halal. Inilah sebabnya jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal, demi menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir,” ujar dia.

Baca Juga: Ini Cara Kemenag Turunkan Biaya Haji 2025 Tanpa Abaikan Pelayanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah jenis produk obat diatur berbeda.

Bagi produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2026 Diserahkan Seluruhnya ke BP Haji, Jika…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menkum HAM: Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta

8 October 2025 - 17:04 WIB

Diskusi Paramadina dan CSED Indef Ungkap Pentingnya Penjamin Simpanan Emas

5 August 2025 - 13:14 WIB

Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Naik Agar Warga Perkotaan Tinggal di Rumah Susun

2 August 2025 - 08:46 WIB

Daftar Barang Ekspor AS yang Bebas Tarif ke Indonesia, Apa Saja?

18 July 2025 - 08:00 WIB

Harga Pangan Bapanas: Beras Hingga Gula Naik

14 July 2025 - 08:33 WIB

Trending on Komoditas